Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tidak mau berkata banyak setelah dilaporkan ke polisi soal meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah di twitter-nya.
Roy Suryo menilai laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu sudah kental dengan nuansa politis.
"Ya (soal laporan ke dirinya), karena sudah kental sekali nuansa politisnya dan akan masuk ke ranah hukum maka sebaiknya kuasa hukum saya saja (yang berkomentar)," kata Roy saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Soal Meme Stupa Candi Borobudur, Polda Metro Masih Dalami Laporan Roy Suryo & Perwakilan Umat Budha
Kuasa hukum Roy Suryo yakni Pitra Romadoni menyebut perkara tersebut diduga digiring oleh para buzzer yang tidak menyukai kilennya sehingga muncul laporan polisi tersebut.
"Anda sendiri bisa melihat, perkara tersebut digiring-giring oleh buzzer sehingga memprovokasi masyarakat," kata Pitra kepada Tribunnews.com.
Pitra menjelaskan kliennya sudah meminta maaf atas unggahan yang dia buat.
Di samping itu, Roy juga sudah menghapus unggahan meme stupa tersebut.
"Karena tidak ada niatan sedikit pun mengarah menghina salah satu agama. Melainkan hanya melakukan kritikan sosial karena dimention oleh akun lain," ucapnya.
Meski begitu, Pitra mengaku Roy akan bersifat kooperatif soal laporan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut.
"Melihatnya sebagai hak setiap warga negara, dan kita menghormatinya. Kita percayakan pada polri sepenuhnya," jelasnya.
Diketahui, Pakar Telematika Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi karena dituding melecehkan simbol agama Budha.
Hal ini terkait unggahan ulang meme patung Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu.
Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso
Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Roy juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.
"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6/2022) malam.
Dijelaskan Gatot, pelapor melaporkan akun twitter Roy Suryo yaitu @KMRTRoySuryo2. Menurutnya, pelapor menduga Roy Suryo melalui akun twitternya telah menyebarkan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada agama Buddha.
Atas pelanggara itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Siapa korban? korbannya adalah umat Budha Indonesia," jelasnya.