TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan.
Pencairan gaji ke-13 PNS rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).
Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022.
Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.
Baca juga: Gaji 13 2022 Kapan Cair? Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Maksimal Rp 24 Juta
"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri.
Tri menambahkan, proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.
Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.
Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Mulai 28 November 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Mereka Masih Bisa Mengikuti Tes CPNS
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. SMA/Diploma Satu/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:
- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000
(Tribunnews.com/Latifah/Renald)(Kompas.com/Nur Jamal Shaid)