TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, menolak gugatan yang dilayangkan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur.
Diketahui, putusan sidang perdata itu dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.
Mengutip Kompas.com, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima.
"Gugatan para penggugat tidak diterima," kata majelis hakim.
Adapun majelis menolak gugatan tersebut dengan mempertimbangkan fakta persidangan selama ini.
Yakni penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat dalam hal ini adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.
Pogram Tabung Tanah Yusuf Mansur
Sebagaimana dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti atas perkara program tabung tanah.
Dalam petitumnya, Yusuf Mansur disebut telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ustaz Yusuf Mansur Pergi ke Yaman, Warga Menduga yang Bersangkutan Kabur
Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000 dan membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat, sejak tanggal putusan ditetapkan.
Termasuk meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Penggugat dari Bekerja di Hong Kong
Mengutip Tribunnews.com, Kuasa Hukum penggugat, Asfa mengatakan penggugat Yusuf Mansur adalah tiga pekerja yang bekerja di Hongkong.
Mereka kabarnya ditawari program invetasi tabung tanah oleh Yusuf Mansur saat di Hongkong.