News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenkeu Buka Blokir Dana Madrasah dan Pesantren

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat menerima audiensi PP Persatuan Guru Nahdatul Ulama (PERGUNU), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), segera membuka blokir dana inkubasi kemandirian madrasah dan pesantren.

Alasannya, dana tersebut sangat berguna dan sangat dinantikan pesantren dan madrasah.

Hal itu disampaikan Yandri usai menerima audiensi PP Persatuan Guru Nahdatul Ulama (PERGUNU) yang meminta dukungan Komisi VIII DPR RI untuk menolak Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini sedang digodok pemerintah.

Penolakan itu didasarkan karena dihilangkannya frase madrasah didalam Batang Tubuh draf RUU Sisdiknas.

"Kami meminta agar Kementerian Keuangan segera membuka blokir dana madrasah dan dana pondok pesantren. Karena dana tersebut sangat dibutuhkan," kata Yandri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Masih dalam Tahap Perencanaan

Terkait hilangnya frase madrasah dalam draf RUU Sisdiknas, Yandri menilai hal itu akan memperlemah posisi madrasah ke depan.

Karenanya, Komisi VIII mendukung aspirasi PERGUNU yang menolak penghilangan frase madrasah di batang tubuh draf RUU Sisdiknas ini.

Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Perumusan RUU Sisdiknas untuk Mencegah Terjadinya Penyimpangan

"Posisi Madrasah ada di Batang Tubuh dalam UU Sisdiknas saja kondisinya sangat memprihatinkan. Apalagi kalau madrasah hilang dalam RUU Sisdiknas tentu posisinya semakin lemah," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini