News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PP Syarikat Islam Surati Presiden Jokowi Minta Bebaskan Habib Rizieq Cs

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO DOK./Habib Rizieq didampingi Munarman tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Desk Anti-Islamphobia PP Syarikat Islam surati Presiden Jokowi meminta agar Habib Rizieq Cs dibebaskan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugus Tugas (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) mengirim surat resmi bertanggal 21 Dzulqa'idah 1443 H atau 21 Juni 2022 Masehi yang ditujukan kepada Presiden Republik Joko Widodo.

Surat itu berisi perihal pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti atau abolisi kepada aktivis Islam yang saat ini berada dalam tahanan yang dinilai sebagai narapidana politik (Napol) .

PP SI menduga ada unsur Islamphobia di dalam penahanan mereka termasuk kepada Habib Rizieq Syihab (HRS), Munarman, dan lainnya.

Demikian keterangan Dr. Ferry Juliantono, Ketua Gugus Tugas (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Kabar Terkini Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri Diungkap Kuasa Hukum

Dalam suratnya, Desk Anti Islamophobia menuliskan bahwa Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyetujui resolusi yang menctapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti Islamophobia Internasional.

"Resolusi tersebut menentang segala bentuk prasangka, diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim," ujar Ferry.

Oleh karena itu, menurut dia, segala perilaku Islamophobia harus dihapuskan karena selain bertentangan dengan komitmen masyarakat Internasional juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban modern.

Dikatakan bahwa dalam konteks Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam maka perilaku lslamophobia bukan hanya dapat menggangu harmoni dan kerukunan antarumat beragama.

Tetapi juga dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan nasional scbagaimana yang diamanahkan Pancasila dan UUD 1945.

"Setelah kami mencermati dan mengkaji secara seksama, persoalan Islamophobia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama sudah memaski tahap yang sangat mengkhawatirkan dan dapat mengganggu sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.

Menurut Ferry diantara kasus yang mengandung unsur Islamophobia yang sangat kental adalah seperti yang menimpa beberapa tokoh-tokoh Islam khususnya kasus terhadap Habib Rizieq Shihab, Munarman dan aktivis Islam lainnya.

Ferry mengatakan  walaupun kasus terscbut telah melalui proses peradilan menurut hukum Indonesia, tetapi kesemua kasus yang menimpa tokoh-tokoh Islam tersebut  sangat bernuansa Islamophobia.

"Sarat dengan diskriminasi dan berlatar subyektivitas kepada mereka sebagai tokoh Islam," ujarnya.

Berdasarkan hal itu, maka pihaknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini