Pada gugatan pertama, petitum dari penggugat yaitu meminta hakim untuk menyatakan Yusuf Mansur telah mengumpulkan dana yang tidak sah melalui proyek program tabung tanah.
Selain itu, penggugat juga meminta Yusuf Mansur utnuk membayar ganti rugi dengna nilai Rp 337.960.000.
Kemudian utnuk gugatan kedua terkait wanprestasi atau ingkar janji atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Dalam kasus ini terdapat 12 penggugat yang menuntut Yusuf Mansur dan lainnya untuk membayar senilai Rp 785.360.000.
Sedangkan gugatan ketiga terkait perbuatan melawan hukum soal program tabung tanah yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut agar Yusuf Mansur membayar total Rp 560.156.390.
UPDATE soal Sidang Kasus Program Tabung Tanah: Gugatan Ditolak PN Tangerang
Dari rentetan gugatan yang ditujukan kepada Yusuf Mansur, kasus program tabung tanah telah ada putusan dari PN Tangerang.
Dikutip dari Tribunnews, gugatan tersebut ditolak oleh PN Tangerang dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain.
Adapun pihak yang dimaksud oleh majelis hakim yaitu Koperasi Merah selaku pemilik program tabung tanah.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim PN pada Rabu (22/6/2022).
“Tidak ikut didgugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak),” kata majelis hakim.
Sementara itu Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tersebut cacat hukum.
Pasalnya dalam gugatan tersebut seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat, yakni Koperasi Merah Putih.