"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel saat ditemui usai sidang.
Dalam agenda putusan perkara kasus program tanah di PN Tangerang tersebut, Yusuf Mansur terlihat tidak menghadirinya.
Dua orang penggugat yang diduga korban kasus program tabung tanah juga tidak hadir.
Kedua belah pihak diketahui diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Farryanida Putwilliani)(Kompas.com/Muhammad Naufal)
Artikel lain terkait Bisnis Investasi Yusuf Mansur