News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Overview Tribunnews 23 Juni 2022: Hina Penguasa Balasannya Penjara

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program talkshow virtual Overview Tribunnews edisi Kamis, 23 Juni 2022 akan membahas tema Hina Penguasa Balasannya Penjara. Diskusi akan ditayangkan langsung di kanal YouTube Tribunnews dan TribunSolo Official pukul 16.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Program talkshow virtual Overview Tribunnews edisi Kamis, 23 Juni 2022 akan membahas tema "Hina Penguasa Balasannya Penjara".

Diskusi akan ditayangkan langsung di kanal YouTube Tribunnews dan TribunSolo Official pukul 16.00 WIB.

Menghadirkan narasumber :

1. Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil
2. Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Abdul Kholiq
3. Praktisi Hukum Peradi Jateng, Badrus Zaman
4. Sekjen BPN PBHI, Julius IbraniĀ 

Baca juga: Wamenkumham Sebut Jutaan Orang Dipidana dengan KUHP yang Tidak Pasti

Simak melalui video di bawah ini :

Baca juga: Pemerintah Akomodir 14 Aturan Krusial di RUU KUHP, 2 Lainnya Diusulkan Dihapus

Revisi KUHP

Diketahui pemerintah tengah menggodok proses Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan Revisi KUHP kemungkinan akan disahkan pada Juni 2022.

Hal tersebut dikatakan Edward saat menghadiri rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS di Baleg DPR RI.

Awalnya, soal RUU KUHP ini ditanyakan oleh Anggota Baleg, Christina Aryani, setelah Edward mengusulkan norma soal aborsi tidak dimasukkan ke RUU TPKS karena sudah ada di KUHP dan UU Kesehatan.

Baca juga: Atasi Kekosongan Hukum Terkait Isu LGBT, DPR: Segera Revisi RUU KUHP

Christina bertanya soal RUU KUHP yang terus dicarry over.

"Jadi soal KUHP itu, berulang kali kami katakan bahwa itu sudah persetujuan tingkat pertama. Kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Edward di ruang rapat BAKN, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (4/4/2022).

Dia mengatakan karena sudah masuk di tingkat pertama, RUU KUHP sudah tidak akan diutak-atik lagi.

"Jaminan. Ini permintaan Komisi III kemarin, demikian yang mulia," kata Edward.

Saat ditemui, Edward mengatakan dengan pengesahan pada Juni nanti, diharapkan antara KUHP dan TPKS tidak terjadi tumpang tindih.

Namun, Edward menyebut bahwa pihaknya belum berbicara dengan mekanisme yang detil.

"Tetapi pasti akan ada mungkin 1-2 pembahasan, kemudian kita ketok palu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini