TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (22/6/2022).
Ia diperiksa mengenai pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Kejagung Mengaku Belum Temukan Bukti Eks Mendag Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit
Baca juga: Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar 15 Pertanyaan, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen
Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB.
Total, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Lantas, apa pengakuannya setelah menjalani pemeriksaan?
1. Tegaskan Taat Hukum
Muhammad Lutfi menyatakan, pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Hari ini (Rabu) saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung," ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com.
2. Serahkan Kasusnya ke Penyidik
Lutfi menambahkan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
"Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 9 pagi."
"Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," kata dia.
Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Dicecar 15 Pertanyaan saat Diperiksa di Kejagung, Termasuk Ekspor Minyak GorengĀ
Baca juga: Kejagung Sita Sejumlah Dokumen saat Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng