Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Harjono, Didi Supriyanto, mengatakan Setiawan dan Hendrawan Harjono sangat terkejut dengan langkah Satgas BLBI yang menyita aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) di Kawasan Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (22/6/2022) kemarin.
Didi mengatakan, Setiawan dan Hendrawan sangat menyesalkan penyitaan tersebut karena menurut mereka Satgas BLBI tidak bisa membedakan mana aset yang menjadi milik obligor ataupun aset yang dimiliki pihak lain yang tidak terkait sama sekali dengan obligor.
"Setiawan dan Hendrawan yang sejak awal telah bersikap kooperatif dengan Pemerintah dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN mengenai besarnya estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank Aspac sebesar Rp 1,2 triliun di 27 Februari 2004, tentu saja merasa terperanjat dengan penyitaan aset BRD," kata Didi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/6/2022).
Didi juga membantah ada kaitan antara Aspac maupun Setiawan dan Hendrawan sebagai pribadi dengan BRD.
Baca juga: Mahfud MD Persilakan Lapangan Golf dan 2 Hotel di Bogor yang Disita Satgas BLBI Tetap Beroperasi
BRD, kata Didi, bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Pemerintah.
Menurut Didi langkah penyitaan aset BRD oleh Satgas BLBI membabi buta dengan menyamaratakan antara obligor yang bertanggungjawab dengan obligor yang “mengemplang” utang.
Atas kerugian yang mungkin timbul akibat penyitaan aset BRD oleh Satgas BLBI, kata Didi, bukan menjadi tanggung jawab Setiawan maupun Hendrawan.
Didi menegaskan, baik Setiawan dan Hendrawan akan tetap memegang janjinya untuk membayar kewajiban Aspac asalkan nilainya mempunyai perhitungan yang jelas, transparan, serta akuntabel.
"Jangan lupakan juga aset-aset milik Bank Aspac yang disita dan telah dialihkan Pemerintah dengan melanggar prinsip good governance tanpa pijakan nilai lelang yang jelas," kata Didi.
Diberitakan sebelumnya Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset seluas 89,01 Ha termasuk satu lapangan golf dan dua hotel di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (22/6/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan aset tersebut terkait obligor PT Bank Asia Pasific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi.
"Berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel," kata Mahfud di Kabupaten Bogor pada Rabu (22/6/2022).
Mahfud mengatakan perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Lapangan Golf & 2 Hotel Terkait Setiawan dan Hendrawan Harjono Senilai Rp2 Triliun
Dengan demikian, lanjut dia, total perolehan aset yang disita Satgas BLBI hingga saat ini adalah seluas 22.334.833 m2 dengan nilai Rp 22.678.608.179.526.
Ia mengatakan setelah penyitaan tersebut tentunya akan ada banyak protes dan pendapat baik dari pihak obligor langsung maupun pengacaranya.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah sudah enggan berdebat lagi terkait aset BLBI.
"Sekarang Pemerintah enggak mau berdebat, sita. Kalau tidak puas ada jalur hukum. Kami akan menindaklanjutinya," kata Mahfud.