TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming sudah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini pada Rabu (22/6/2022).
"Sudah, terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan, Irawan bilang pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari kasus yang menjerat kliennya.
"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Baca juga: Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Embuskan Opini Tanpa Landasan
Sebelumnya, KPK mempersilakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu melakukan praperadilan jika tidak terima dengan status tersangkanya.
Hal itu, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menanggapi pernyataan Maming yang menilai dirinya tengah dikriminalisasi.
"Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan memerinci kasus yang menyeret nama Mardani H Maming.
Karyoto menegaskan lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.
"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain. Tidak ada. Pada saat ekspose nanti saatnya," kata Karyoto.
Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Kasus Mardani Maming Diharapkan Tidak Menciderai Nama PBNU, PDIP, dan Himpi
Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.