Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami L dengan terlapor K, warga negara China mulai menemui titik terang.
Peristiwa yang terjadi dua tahun silam itu akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Ditingkatkannya status itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut terlapor Mr. K mangkir sebanyak dua kali saat penyelidikan kasus itu berlangsung.
Baca juga: Resmob Polda Metro Jaya Diturunkan Ungkap Kasus Lempar Batu ke Pengendara Mobil di Kebayoran Lama
Atas respons tak kooperatif terlapor, penyidik akhirnya memutuskan untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Gelar perkaranya bisa saya sampikan bahwa disimpulkan kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
"Dua kali pemanggilan terlapor tidak datang tanpa keterangan diketahui oleh penyidik," inbuhnya5.
Zulpan menambahkan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyidikan kasus kekerasan seksual ini. Terlebih, terlapor K merupakan warga negara asing yang berpotensi melarikan diri ke luar negeri.
"Tentu dari pihak penyidik sudah menyiapkan antisipasi agar hal itu tidak terjadi," kata Zulpan.
Atas kasus yang dialaminya, korban mengalami trauma psikis yang berkepanjangan.
L sempat melakukan upaya hukum dengan berniat melaporkan pelaku di Polres Metro Jakarta Barat pada 2020 lalu.
Baca juga: WN China yang Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik
Bukannya direspons baik, L justru mendapat balasan berupa ancaman dari pihak pelaku.
"Saya juga mau infokan ke publik, saya sempat terima pesan teks dari terlapor tapi diwakili kuasa hukumnya. Saya diminta menghentikan kasusnya dan saat itu belum laporan, baru info ke penyidik di level polres. Saya disuruh cabut laporannya. Kalau nggak, saya diancam akan dilaporkan balik," kata L saat ditemui wartawan, Senin (20/6/2022).
Hingga kini, L terus mempertanyakan progres penyelidikan kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya.
Singkatnya, L bersama kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto melampirkan sejumlah bukti di antaranya hasil visum hingga riwayat percakapan dengan pelaku saat sebelum dan sesudah peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.
"Penyidik juga klarifikasi ke pelapor rekam medis saat jahit luka robek, bukti petunjuk TKP, chat semua sudah kita kasih semua ke penyidik dan di sini menang harapan kita penyidik berempati dan memiliki perspektif dari korban," kata Prabowo.
Laporan dari korban ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/IV/POLDA METRO JAYA atas dugaan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual.