TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mencermati proses persidangan terdakwa mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu dilakukan KPK guna menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersebut.
Dalam beberapa kali persidangan, sempat terungkap dugaan aliran dana PT Waskita Karya ke sejumlah pihak.
Di antaranya diduga mengalir ke Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri.
"Tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Fakta persidangan itu nantinya akan memperkuat alat bukti dan informasi yang telah dikantongi KPK guna mengembangkan kasus tersebut.
Berbekal alat bukti dan fakta persidangan, KPK tak segan-segan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap korporasi atau perorangan.
"Nanti sepanjang memang ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya siapapun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi," tegas Ali.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Proyek IPDN: Hakim Dalami Dugaan Aliran Uang Waskita Karya ke Komisi II DPR
Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi atas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulsel di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.
Perbuatan rasuah berjamaah itu diduga menguntungkan Waskita Karya senilai Rp26.667.071.208,84 atau Rp26,6 miliar; PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80.076.241 dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom, sebesar Rp500 juta.
Perbuatan rasuah itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84.