News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kabupaten Bogor

KPK Duga Kakak Adik Rachmat Yasin dan Ade Yasin Kondisikan Laporan Hasil Audit BPK Jawa Barat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenaian rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). Foto kanan: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK Duga Kakak Adik Rachmat Yasin dan Ade Yasin Kondisikan Laporan Hasil Audit BPK Jawa Barat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rachmat Yasin membahas pengondisian laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan Ade Yasin.

Ihwal materi itu, didalami tim penyidik saat memeriksa Rachmat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (23/6/2022).

Rachmat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, yang menjerat sang adik, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

"Rachmat Yasin (mantan Bupati Bogor), bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY (Ade Yasin) dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: KPK Periksa Rachmat Yasin terkait Kasus Suap Sang Adik Bupati Bogor Ade Yasin di Lapas Sukamiskin

Rachmat Yasin, yang juga merupakan kakak kandung tersangka Ade Yasin, adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekira Rp8,9 miliar. 

Saat ini, Rachmat Yasin sedang menjalani hukuman pidana penjara atas perkaranya di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam (MA), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Dalam konstruksi perkara, Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap empat pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. 

Suap itu dilakukan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.

Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer. 

Baca juga: Suap BPK Jabar, KPK Endus Koordinasi Bupati Ade Yasin dan Wabup Bogor Iwan Setiawan

Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.

Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp94,6 miliar.

Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah. 

Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp1,024 miliar. 

Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp1,9 miliar.

Adapun sumber uang untuk menyuap pemeriksa BPK itu masih dalam pendalaman KPK. 

Diduga, sumber uang suap berasal dari pungutan dari ASN hingga sejumlah SKPD di Pemkot Bogor.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini