TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.
Enam tersangka tersebut, berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, keenam pegawai yang menjadi tersangka itu memiliki peran masing-masing.
Ada yang bertugas di bagian sosial media hingga membuat desain grafis.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Minuman Beralkohol Holywings bagi Nama Muhammad dan Maria
"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings), perusahaan tersebut," kata Budhi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Adapun enam tersangka itu, pertama, pria inisial EJD (27), selaku director creative HW.
"Ia sebagai direksi di situ, perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," jelas Budhi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Kedua, perempuan inisial NDP (36) selaku head team promotion.
"bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif," imbuhnya.
Ketiga, pria inisial DAD (27) selaku pembuat desain grafis, yang membuat desain virtual.
Keempat, perempuan EA (22) selaku tim admin media sosial.
Ia bertugas mengunggah konten ke media sosial.
Kelima, perempuan AAB (25) selaku social media officer.
Ia bertugas mengupload postingan ke media sosial terkait Holywings.