Keenam, pria berinisial AAM (25) selaku admin tim promo.
Dia bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait event dan promo di HW (Holywings).
Baca juga: Meski Dilarang Polisi, GP Ansor Tetap Lakukan Konvoi Sweeping Bar Holywings di Jakarta
Lebih lanjut, Budhi menjelaskan, keenam tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.
Sementara itu, barang bukti yang telah ditemukan Polisi, yakni bukti tangkap layar postingan akun resmi HW, satu unit mesin komputer, satu buah handphone, satu unit hardisk eksternal, dan satu unit laptop.
Polisi pun menduga pelaku menggunakan sarana barang bukti untuk melakukan tindakan pidana tersebut.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.
Kemudian, pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE.
Diberitakan Tribunnews.com, kasus berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
Promo tersebut pertama kali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.
Beberapa jam kemudian, postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings, sebagaimana dilansir Tribun Jakarta.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga viral di media sosial.
Dalam postingan Holywings itu, dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.
Lantas, postingan itu menuai kecaman di media sosial.
Baca juga: Holywings Promo Minuman Keras Gunakan Nama Muhammad dan Maria, Kemenag: Hindari Bermain Isu SARA