News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

FAKTA Terkini Kasus Holywings, 6 Orang Jadi Tersangka hingga Motif Bikin Poster Muhammad dan Maria

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta terkini kasus Holywings, enam orang jadi tersangka. Hal ini buntut promo minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terkini kasus promosi minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Berawal dari unggahan promosi di media sosial, kasus Holywings ini berbuntut panjang.

Polisi akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Proses hukum ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah pihak yang melaporkan Holywings. 

Baca juga: Awal Mula Holywings Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Berawal dari Promo Muhammad dan Maria

Berikut fakta terkini kasus Holywings sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (26/6/2022):

1. Enam orang jadi tersangka

Enam orang yang merupakan karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings soal promo minuman beralkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria, Jumat (24/6/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Budhi menerangkan, enam tersangka itu semuanya bekerja di bagian kreatif. 

Dari pemeriksaan polisi, enam orang ini terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.

Baca juga: Imbas Kasus Promo Miras Berbau SARA, DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Izin Holywings

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.

Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini