TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mendukung langkah Ketua DPR RI Puan Maharani yang memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) agar segera disahkan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, RUU KIA sebagai upaya untuk mewujudkan generasi Emas Indonesia 2045.
"Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal," kata Andy kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Adapun, satu di antara hal yang diatur dalam RUU KIA adalah pengaturan ulang penetapan masa cuti melahirkan, yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.
Baca juga: Pekan Depan, RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Namun, Puan mendorong cuti melahirkan berubah menjadi enam bulan dalam RUU KIA.
"Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal," ucap Andy.
Andy menekankan, tumbuh kembang anak pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa.
Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Puan.
"Dan di saat yang bersamaan hak sebagai warga negara untuk berkeluarga untuk melanjutkan keturunan tapi juga memiliki kehidupan yang sejahtera lahir dan batin itu bisa terlaksana," tandasnya.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Puan menegaskan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan. Selain itu, cuti hamil ini juga untuk menekan angka stunting dengan peran Ibu yang lebih dominan.
“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” ucap Puan.