TRIBUNNEWS.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum HIPMI yang Juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Saat ini, Mardani H Maming sedang mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan.
Rencana praperadilan itu diungkap Kuasa hukum Mardani H. Maming, Ahmad Irawan.
"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Irawan, Sabtu (25/6/2022).
Irawan menjelaskan alasan pihak Mardani pun menimbang untuk menempuh pra peradilan.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan
Pasalnya, kuasa mengklaim Mardani sejak awal yakin tidak bersalah dan pada satu fakta persidangan terdakwa menyebut Bendum PBNU itu tidak menerima aliran dana.
"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya."
"Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," kata dia.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (23/5/2022), Dwidjono memastikan bahwa Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu, tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail kepada terdakwa Dwidjono terkait aliran dana tersebut.
"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada," kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.
Seusai persidangan, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.
"Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," kata Salam.
Hakim Ketua Persidangan Yusriansyah saat sidang juga ikut mempertegas soal aliran dana tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sahlan Alboneh mengatakan, soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ditetapkan KPK Tersangka, Ketum HIPMI Mardani H Maming Pertimbangkan Tempuh Praperadilan