TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil mengakui terdapat sejumlah norma dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang seakan mengulang semangat kolonialisme.
Hal tersebut disampaikan Nasir Djamil dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" secara daring, Sabtu (25/6/2022).
"Memang tidak bisa dipungkiri masih ada sejumlah norma di dalam RKUHP yang sebahagian orang memandang ini seperti mengulang kembali semangat kolonialisme," kata Nasir.
Nasir menjelaskan semangat kolonialisme yang dimaksud ialah di mana saat pemerintah kolonial Belanda berkuasa di Indonesia, mereka membuat sanksi yang cenderung menjaga kekuasaan dan harga dirinya.
Sehingga jika ada sesuatu yang mengusik hal tersebut, maka mereka akan dipidanakan.
Baca juga: Draf RKUHP Belum Dibuka ke Publik, Ini Alasan Wamenkumham
"Kalau kita lihat semangatnya kolonial itu kan mereka mempertahankan kekuasaan dan menjaga supaya tetap terhormat, bermartabat kedudukannya dan mereka tidak diganggu," jelas dia.
"Dan segala sesuatu yang bisa mengganggu harga diri mereka itu dipidanakan. Itu kan karakter kolonial," lanjutnya.
Nasir mencontohkan soal aturan atau Pasal penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai salah satu bentuk contoh pengulangan karakter kolonialisme.
"Di mana para pengusa itu tidak bisa dikritik, tidak bisa dikuliti dalam tanda kutip, dan tidak bisa dikasih second opinion terkait dengan kebijakan-kebijakan," ungkapnya.