News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Cegah Kasus Holywings Terulang, GPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Thobahul Aftoni menyoroti kasus promosi monuman keras yang dilakukan Holywings

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Thobahul Aftoni mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi Undang-Undang.

Hal ini diperlukan agar tidak terulang promosi minuman keras seperti yang dilakukan Holywings.

“Apapun bentuknya, promosi miras harus dilarang, apalagi promosi itu menimbulkan penistaan agama seperti yang terjadi pada kasus 'Muhammad-Maria' ala Holywings,” kata Afthoni kepada wartawan, Minggu (26/6/2022).

Menurut Afthoni, tindakan yang dilakukan Holywings merupakan salah satu bentuk kebebasan yang kebablasan yang tidak mungkin terjadi jika Indonesia mempunyai UU Larangan Minol.

“Miras itu dampaknya sangat berbahaya, sehingga promosi miras pun harusnya tidak boleh terjadi, seperti holywings yang melakukan promosi secara terbuka, terlebih mengandung sara dan menistakan nilai-nilai agama. Itu sangat meresahkan,” ucapnya.

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Ulang Izin Usaha Holywings, Bakal Ada Tambahan Sanksi ? 

Untuk itu, badan otonom Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Larangan Minol yang sudah masuk Prolegnas setahun lalu.

“Semoga kejadian yang meresahkan masyarakat, seperti Holywings tidak akan pernah terulang lagi,” katanya.

6 tersangka

Diketahui polisi saat ini menetapkan enam tersangka terkait promosi minuman keras (miras) gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia.

Mereka masing-masing berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Seluruh tersangka diketahui bekerja di Holywings Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan peran keenam tersangka.

Baca juga: Bekas Holywings Bogor Disegel Usai Disidak Bima Arya: Jual Alkohol di Atas 5 Persen, IMB Dibekukan

Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini