News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia

Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Jaksa Agung Ungkap Perannya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan jadi tersang kasus korupsi Garuda. Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran tersangka dalam kasus tersebut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di Garuda periode 2011-2021.

ST Burhanuddin menjelaskan, peran Emirsyah Satar berkaitan statusnya sebagai direktur utama di perusahaan maskapai pelat merah tersebut.

Sebab, dugaan korupsi pengadaan pesawat terjadi di era kepimimpinannya.

"Jadi untuk kasus ES ini tentunya adalah dalam rangka zaman direksi dia, ini kan terjadinya pada waktu itu," kata ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

ST Burhanuddin menambahkan bahwa Emirsyah Satar diminta bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Ini Daftar Namanya

Menurutnya, kasus yang diusut Kejaksaan Agung berbeda dengan kasus yang ditangani di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur. Karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap," jelas Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan bahwa kasus yang dipersoalkan dari Emirsyah Satar seputar pengadaan hingga kontrak-kontrak pengadaan pesawat di Garuda tersebut.

Baca juga: Kejagung Ungkap Perkiraan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia Capai Rp 8,8 Triliun

"Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada itu yang minta pertanggung jawab. Yang pasti bukan nebis in idem," ungkap Burhannudin.

Di sisi lain, Burhannudin mengungkapkan bahwa peran Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo juga tak jauh beda dengan Emirsyah Satar.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Baca juga: Nusron Wahid: Garuda Kehilangan Potensi Pendapatan Akibat Diskriminasi Kebijakan Kepabeanan

"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," ujar Burhanuddin.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah Emirsyah Satar selaku eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi bernama Soetikno Soedarjo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini