Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkap pihaknya melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan sebesar 37.095 hektar oleh PT Duta Palma Group.
Burhanuddin mengatakan bahwa Duta Palma Group secara tanpa hak mengelola lahan kawasan hutan tanpa seizin negara.
Akibatnya, kasus tersebut telah menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group dengan uraian sebagai berikut yaitu uraian singkatnya PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak, melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan perekonomian negara," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Usut Korupsi Penyerobotan Lahan, Kejagung Sita Lahan Duta Palma Group 37 Ribu Hektar di Riau
Duta Palma, kata Burhanuddin, diduga telah membuat dan mendirikan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan perusahaan tersebut. Hingga kini, pemilik perusahaan itu masih menjadi buronan.
"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa, kemudian pemiliknya adalah dalam posisi DPO oleh KPK," jelas dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa pelaku yang masih buron itu diduga masih turut menikmati hasil dari pengelolaan lahan tersebut.
Baca juga: Saling Lempar Bebasnya Henry Surya, Kejagung: Polri Belum Penuhi Perbaikan Berkas Perkara dari JPU
"Selama dia melakukan perbuatan itu, bahkan selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke berada orang DPO itu berada," katanya.