News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi akan Periksa Saksi Ahli soal Laporan ke Roy Suryo Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dokumentasi Roy Suryo./ Polisi mendalami laporan dugaan penistaan agama terhadap eks Menpora Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini masih mendalami laporan dugaan penistaan agama terhadap eks Menpora Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dalam kasus itu.

"Sampai saat ini penyidik Dittipidsiber masih terus melakukan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan para saksi ahli dan saksi-saksi lainnya," kata Gatot saat dihubungi, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Pelapor Anggap Kasus Roy Suryo Sama dengan Kasus Holywings, Polisi Diminta Lebih Tanggap

Namun Gatot tidak membeberkan identitas saksi ahli yang diperiksa.

Begitu pula total saksi yang telah diperiksa hingga hari ini.

Menurutnya, belum ada perkembangan dari penyidik. 

"Belum ada update yang dimintai keterangan penyidik. Sabar ya," ujar Gatot. 

Sebelumnya, Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu meminta pihak kepolisian segera menindak laporan yang dia buat soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kami pun meminta aparat hukum bertindak lebih tanggap menyikapi laporan kami (Dharmapala Nusantara atas kasus Meme Rupang Borobudur)," kata Kevin kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Dia menyoroti kasus Holywings adanya dugaan penistaan agama atas promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria'.

Menurutnya, pasal yang disertakan dalam laporam terhadap Roy Suryo sendiri sama dengan pasal yang diterapkan dalam kasus Holywings.

"Dikarenakan kasus ini serupa dengan pasal yang juga sama digunakan yakni Penistaan Agama dan UU ITE," ucapnya.

"Jangan sampai muncul kesan hukum tajam bagi kelompok tertentu dan tumpul bagi kelompok lainnya." sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini