Keenam tersangka tersebut merupakan karyawan Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 22 UU No 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.
Serta pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di kesempatan yang sama, Budhi menjelaskan peran dari tiap tersangka.
Untuk tersangka EJD merupakan direktur kreatif Holywings yang mengawasi empat divisi yaitu kampanye, production house, graphic designer, dan media sosial.
Sedangkan NDP menjabat sebagai kepala tim promosi serta desainer program untuk diteruskan hasil promosi ke tim kreatif.
Baca juga: Ratusan Umat Muslim Gemakan Takbir di Eks Holywings Bogor
Sementara DAD berperan sebagai orang yang mendesain promo miras dan EA merupakan admin tim promo yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.
"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas mengupload posting-an media sosial terkait HW (Holywings)."
"AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," jelas Budhi.
Motif Promo Miras: Menarik Pengunjung
Budhi mengatakan motif dari pembuatan promosi kontroversial ini adalah untuk menarik pengunjung.
Fakta ini, kata Budhi, didapatkan dari pengakuan salah satu tersangka.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW (Holywings) khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi.
Promo Holywings yang catut nama Muhammad dan Maria. (via Twitter @txtfrombrand)
Budhi menyebut para tersangka itu saling berdiskusi dalam menentukan konten yang akan diunggah di sosial media.
Baca juga: Cegah Kasus Holywings Terulang, GPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol