News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

12 Outlet Holywings Jakarta Ditutup Hari Ini, Satpol PP Kerahkan 240 Petugas

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.12 outlet Holywings ditutup paksa oleh Satpol PP dengan mengerahkan 240 petugas pada hari ini, Selasa (28/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 12 Outlet Holywings di Jakarta ditutup hari ini, Selasa (28/6/2022) setelah Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usahanya.

Satpol PP pun mengerahkan total 240 petugas untuk menutup seluruh outlet Holywings.

Kemudian, 240 petugas itu disebar ke 12 outlet Holywings sehingga setiap outlet yang akan ditutup dilakukan oleh 20 petugas secara serentak

“Jadi hari ini kami tugas dengan tim terpadu akan segera melakukan kegiatan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dikutip dari Tribun Jakarta.

Arifin mengungkapkan penutupan akan ditandai adanya pemasangan spanduk yang bertuliskan penyegelan outlet Hoywings.

Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya

Selain itu, ia menjelaskan 12 outlet Holywings yang akan ditutup ini tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Dalam penutupan ini, Arifin mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

“Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” jelasnya.

Alasan Penutupan Holywings di Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews, pencabutan izin usahan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pencabutan izin ini berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta.

Selain itu, pencabutan ini juga sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sementara pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin usaha Holywings diantaranya adalah ditemukannya beberapa outlet di Jakarta yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Baca juga: KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings

Sebagai informasi, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar yaitu sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” kata Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata.

Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta soal penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group DKI Jakarta.

Faktanya, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol yang mana penjualan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Holywings. Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan 12 outlet Bar dan Resto Holywings Jakarta, Selasa (28/6/2022). (via Kompas Video)

Padahal secara legalitas Holywings harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301 untuk dapat menjual minuman beralkohol.

Baca juga: Berkaca Kasus Holywings, Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Minta Pengusaha Bijak dalam Promosi

Kepala DPPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Ratu Rante Allo mengatakan 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta, lima diantaranya tidak memiliki SKP KBLI 47221.

Sehingga karean itu rekomendasi dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta bisa menjadi dasar pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Adapun 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya yaitu:

  1. Holywings Tanjung Duren
  2. Holywings Kalideres
  3. Holywings Kelapa Gading Barat
  4. Tiger 
  5. Dragon
  6. Holywings Pantai Indah Kapuk 
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epientrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman
  12. Vandetta Gatsu

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jakarta/Nur Indah Farah Audina)

Artikel lain terkait Kontroversi Holywings

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini