Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dirinya tidak mau menemui massa demonstrasi mahasiswa yang menggelar aksi menolak RKUHP di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2022).
Justru dirinya mengatakan telah mengundang aliansi mahasiswa guna membahas RKUHP, namun mereka tak datang.
"Enggak enggak (bertemu). Kan kami undang mereka enggak datang. Ngapain nemuin?" kata Edward, ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR.
Selain perwakilan mahasiswa, lanjut dia, pihaknya juga mengundang aliansi masyarakat sipil hingga para pemimpin redaksi media dalam rapat beberapa waktu lalu.
Namun, hanya perwakilan badan eksekutif mahasiswa yang tak hadir.
"Aliansi datang, mahasiswa enggak datang. Teman-teman koalisi datang. Pemred hadir banyak. Teman-teman BEM enggak mau datang," ungkapnya.
Adapun, Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI),UPN, dan Esa Unggul melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintah dan DPR bersikap terbuka terhadap proses penyusunan RKUHP. Hal itu lantaran, sampai saat ini draf itu belum bisa diakses oleh publik.
BEM UI menilai sikap pemerintah abai terhadap 24 isu krusial yang dianggap bermasalah oleh masyarakat sipil dalam RKUHP. Sejauh ini, pemerintah hanya membahas 14 isu di antaranya.
Baca juga: Demo Tolak Revisi UU KUHP, Mahasiswa Pasang Poster Bertuliskan Gedung Ini Disita di Pagar Gedung DPR
Beberapa isu krusial di antaranya adalah pidana mati, contempt of court, living law, hate speech, aborsi, dan kohabitasi yang sempat dibahas lewat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/5/2022) bulan lalu.
Saat ini naskah RKUHP yang terakhir beredar adalah draf tahun 2019.
Lewat draf itu ditemukan sejumlah pasal yang akan berdampak mengekang kebebasan sipil.
BEM UI menyebut sejumlah pasal dalam RKUHP bisa berdampak ke kaum minoritas. Salah satunya pasal yang mengatur berhubungan seksual sebelum menikah dan kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.