Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membenarkan seorang Disk Jockey (DJ) wanita yang ditangkap terkait kasua dugaan penyalahgunaan narkoba adalah DJ Joice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut Joice ditangkap di sebuah rumah kost di daerah Kemang Utara, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 13.00 wib.
"Anisa Choerunnisa alias DJ Joice," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes e Zulpan dalam keterangannya, selasa (28/6/2022).
Zulpan menyebur DJ Joice bersama tiga orang lainnya bernama Irfan Sahrian, Febi Anggraini, dan Nurhayati saat ditangkap polisi.
Baca juga: Siapa DJ Inisial J yang Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba? Polisi Sita Barang Bukti Ini
Saat ini, lanjut Zulpan, keempat orang tersebut masih dalam pendalaman.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berinisial J terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut saat menangkap J, pihaknya juga menyita barang bukti yang diduga narkoba.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena ada padanya barbuk yang tentunya nanti akan terus kami dalami, akan kami teliti," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Meski begitu, Budhi belum menyebut barang bukti apa yang disita oleh penyidik saat penangkapan mantan seorang Model itu.
Saat ini, barang bukti itu sudah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui jenis narkoba tersebut.
"Akan kami lakukan pemeriksaan ke Puslabfor apakah barbuk tersebut merupakan narkotika atau psikotropika atau apapun," ungkapnya.