Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan ini dibenarkan Humas PN Jaksel Haruno.
Dikatakan Haruno, gugatan diajukan pihak Maming pada Senin (27/6/2022).
"Benar, Senin 27 Juni 2022," kata Haruno saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: KPK Tak Istimewakan Perkara Suap Izin Usaha Pertambangan Mardani Maming
Haruno mengatakan sidang rencananya akan berlangsung Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 WIB.
Gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pengajuan praperadilan merupakan hak Mardani Maming.
KPK, lanjutnya, melalui biro hukum akan siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Hanya saja Ali mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.
Menurut Ali, pengadilan akan memeriksa lebih dulu apakah yang gugatan itu memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan.
"Namun demikian kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," kata dia.
Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.