Dilansir peraturan.bpk.go.id, dalam undang-undang tersebut tersemat penjelasan sebagai berikut:
Baca juga: Dasco Bertemu Santi Warastuti, Ibu yang Perjuangkan Legalisasi Ganja untuk Pengobatan Anaknya
"Pasal 7: Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi."
"Pasal 8: Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."
"(Dan) dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."
Kata Kemenkes
Tak hanya pakar hukum pidana, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan adanya kemungkinan penggunaan ganja untuk keperluan medis di Indonesia.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Legalisasi Penggunaan Ganja Medis, DPR Akan Buat Kajiannya
Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, menjelaskan sampai hari ini pihaknya sedang mengkaji pembukaan akses penelitian manfaat ganja untuk pelayanan kesehatan.
Kendatidemikian, Syahril belum menyebutkannya secara rinci terkait gambaran penelitian yang akan dilakukan.
"Kemenkes sedang mengkaji untuk membuka akses penelitian ganja untuk tujuan medis," kata dokter Syahril saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu Panca Rini)