News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Terjerat Kasus Perselingkuhan, sang Perwira Itu Dicopot dari Jabatannya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Seorang oknum perwira polisi Polres Way Kanan Lampung berinisial AKP ZA digerebek warga karena diduga melakukan perselingkuhan.

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum perwira polisi Polres Way Kanan Lampung berinisial AKP ZA digerebek warga karena diduga melakukan perselingkuhan.

Video penggerebekan kasus perselingkuhan itu viral tersebar di media sosial.

AKP ZA diduga selingkuh dengan seorang istri sah dari perwira polisi di Polres yang sama.

Terkini AKP ZA dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan.

AKP ZA dimutasi ke Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan terkait kasus perselingkuhan yang dilakukannya.

Baca juga: Polda Lampung Benarkan Oknum Perwira di Way Kanan Digerebek: Diduga Kasus Perselingkuhan

Posisi Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan kini digantikan oleh AKP Elvis Yani yang sebelumnya menjabat sebagai Perwira pertama (Pama) Polres Pesawaran.

AKP ZA dimutasi ke Polda Lampung berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) No. 430/VI/2022.

STR tertanggal 26 Juni 2022 itu ditandatangani langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (28/6/2022) mengatakan, AKP ZA dicopot dari jabatannya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukannya.

"Permasalahan yang menyangkut oknum Kasatlantas Polres Way Kanan sudah ditindaklanjuti dengan dicopot dari jabatannya," kata Pandra.

Pandra menjelaskan, AKP ZA sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Bidang Propam Polda Lampung.

Menurut Pandra, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Lampung dalam menegakkan disiplin anggota.

Kapolda Lampung sudah berkomitmen untuk tidak segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Ini menjadi pelajaran khususnya bagi anggota Polri agar tidak sewenang-wenang dengan jabatannya," kata Pandra.

Agar kejadian tersebut tidak terulang, kedepan saat anggota Polri ingin mencalonkan diri menjadi pejabat strategis harus melalui asesmen.

Pandra menjelaskan, calon pejabat tersebut nantinya harus diuji terlebih dahulu.

Baca juga: Viral Kasus Perselingkuhan ASN, Suami WAG Tegaskan Punya Cara Sendiri Selesaikan Masalahnya

Serta dilihat dari Key Performance Indicator (KPI).

"Dari KPI ini bisa dilihat, calon pejabat ini layak atau tidak menduduki jabatan tersebut," kata Pandra.

Oleh karena itu, lanjut Pandra uji kompetensi ini berlaku terhadap semua calon pejabat jabatan strategis.

"Tentunya, Bidang SDM juga akan melakukan analisa dan evaluasi terhadap jabatan seseorang yang akan ditempatkan," kata Pandra.

Sebelumnya oknum perwira polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung digerebek karena diduga kepergok selingkuh dengan istri polisi.

Video peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi ini sempat viral di media sosial.

Oknum perwira polisi tersebut bertugas di Polres Way Kanan sebagai seorang perwira pertama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung.

"Iya benar, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra, Kamis (23/6/2022).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Istimewa)

Namun Pandra belum dapat menjelaskan permasalahan yang menyangkut perwira pertama di Polres Way Kanan itu.

"Untuk selanjutnya bisa konfirmasi ke Kabid Propam, karena ini berkaitan dengan masalah internal Polisi," kata Pandra.

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan belum memberikan tanggapan.

Terpisah Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna enggan berkomentar mengenai peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi itu.

Wartawan Tribunlampung.co.id sudah berupaya menghubungi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis, 24 Juni 2022.

Ketika dihubungi via WhatsApp (WA), AKBP Teddy Rachesna mengaku sedang ada tamu dari Mabes Polri.

Kemudian tak berselang lama, AKBP Teddy Rachesna mengirimkan pesan ke WA kontak nama anggota humas.

"Silakan melalui staff humas sy, kebetulan sy sedang ada giat trims," ujarnya, Kamis 24 Juni 2022.

Baca juga: POPULER REGIONAL: Polisi Kepergok Selingkuh di Jambi | Fakta Bayi Tewas Dianiaya Ibunya di Surabaya

Bripka AH Selingkuh

Kasus oknum polisi digerebek lantaran diduga selingkuh bukan yang pertama terjadi di Lampung.

Bripka AH menjalani proses pemeriksaan berjenjang pasca penggerebekan di sebuah penginapan di Metro bersama seorang wanita.

Setelah diperiksa di Polres Metro, kini giliran Bidang Propam Polda Lampung meminta keterangan kepada Bripka AH.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menuturkan, sebelumnya anggota Polres Lampung Barat itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro.

"Untuk dari bidpropam saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).

Pandra menuturkan, Bripka AH dilaporkan oleh YW dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Tentunya apakah (pasal tersebut) memenuhi unsur-unsur itu, kami lakukan penyelidikan," timpalnya.

Pandra memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut.

"Tapi karena anggota, kami juga lakukan penyelidikan dari bidpropam karena menyangkut etik dan profesi," terangnya.

Ilustrasi polisi selingkuh. AKP ZA dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan buntut kasus perselingkuhan yang diduga dilakukannya.

Pandra menambahkan, jika terbukti bersalah, Bripka AH selanjutnya akan menjalani sidang kode etik.

"Intinya, pemeriksaan di bidpropam masih berlangsung. Kita tunggu hasil pemeriksaan bidpropam ini," tandasnya.

Kapolres Metro Ajun Komisaris Besar Retno Prihawati buka suara soal kasus penggerebekan oknum polisi bersama wanita di sebuah penginapan.

Retno menjelaskan, oknum polisi berinisial Bripka AH itu telah dibawa ke Paminal Polda Lampung untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Proses hukum yang dijalankan Provos Polres Metro telah sesuai prosedur. Tidak ada masalah. Itu sistem saja yang kita terapkan. Kan melakukan penyelidikan yang lain. Saya pikir itu normal ya. Tidak ada yang kita sembunyikan," tutur Paminal, Rabu (19/2/2020).

Kapolres menjelaskan, proses Bripka AH dilanjutkan ke Mapolda Lampung.

Ia menyarankan kepada awak media untuk berkomunikasi lebih lanjut soal kasus ini dengan Polda Lampung.

"Semua sudah kita serahkan ke polda. Penyelidikan juga dilaksanakan di polda. Jadi mau informasi lebih lanjut nanti komunikasi dengan kabid humas. Kita terbuka. Nanti silakan saja koordinasi dengan kabid humas," tandasnya.

Bripka AH, anggota Polres Lampung Barat, digerebek bersama wanita berinisial DAS di penginapan Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).

DAS adalah istri YW, seorang jurnalis televisi swasta di Metro.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penggerebekan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kala itu, YW mendatangi Wisma Zahra dengan memanggil sejumlah awak media dan personel Polres Metro.

Baca juga: Oknum Perwira di Lampung Kepergok Selingkuh dengan Istri Polisi, Video Pengerebekan Viral

Tugas di Bagian Sumda

Wakapolres Lampung Barat Kompol Vicky Zulkarnain membenarkan bahwa oknum polisi yang digerebek bersama istri wartawan adalah anak buahnya.

AH, oknum polisi berpangkat brigadir kepala (bripka), digerebek saat berduaan dengan seorang wanita di penginapan Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).

Saat dikonfirmasi, Kompol Vicky Zulkarnain membenarkan bahwa Bripka AH adalah anggotanya.

"Iya, AH merupakan anggota Polres Lambar aktif, dan bertugas di bagian sumda (sumber daya)," ujar Vicky, Rabu (19/2/2020).

Namun, kata Vicky, pihaknya masih mencari tahu soal penggerebekan itu.

Guna mendapatkan informasi tersebut, Vicky mengaku sudah mengutus Kasi Propam Iptu Arnis Daely ke Polda Lampung.

"Kami belum bisa menyampaikan banyak terkait masalah itu. Walaupun di media sosial sudah heboh dan jelas dugaannya, tentunya kami perlu tahu peristiwa sebenarnya," jelas Vicky.

"Karena itu baru dugaan, maka kami mengutus Kasi Propam dan tim ke Polda Lampung untuk mencari tahu seperti apa kebenaran dari masalah tersebut," lanjutnya.

Vicky menuturkan, pihaknya baru akan menggelar sidang kode etik jika Bripkda AH benar-benar terbukti melakukan pelanggaran.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di tingkat Polda atau di Polres Metro itu sendiri, tetap berkasnya akan kembali ke Polres Lambar dan kami akan lakukan sidang,” tutur dia.

Menurut Vicky, Bripka AH pada saat kejadian penggerebekan tidak izin ke kantor.

"Namun yang jelas yang bersangkutan saat kejadian tidak izin. Untuk masalah status, AH itu sudah berkeluarga," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter)

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Imbas Kasus Selingkuh Oknum Kasatlantas di Lampung, Jabatannya Dicopot

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini