TRIBUNNEWS.COM - Berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair 1 Juli 2022? Simak penjelasannya berikut ini.
Besaran gaji ke-13 yang paling besar mencapai Rp 24.134.000.
Gaji ke-13 akan diberikan pada ASN Pusat dan Daerah serta Pensiunan PNS.
Nominal gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung dari gaji pokok dan tunjangannya, dikutip dari laman Instagram @kemenkeuri.
Berikut ini rinciannya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Gaji Ke-13 PNS Cair Awal Juli 2022, Plus 50 Persen Tunjangan Kinerja
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022, dengan nominal maksimal yaitu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
4. Anggota: Rp18.340.000
Baca juga: PNS Bakal Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, Apa saja Larangan bagi PNS?
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat.
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
3. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Pemerintah dan Pendidikan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan.
1. Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
2. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma Satu (D1)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
3. Diploma Dua (D2)/Diploma Tiga (D3)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000
4. Strata 1 (S1)/Diploma Empat (D4)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp6.229.000
5. Strata 2 (S2)/Strata 3 (S3)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000
*) Daftar Penerima Gaji Ke-13 dapat dilihat di Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Gaji Ke-13 PNS