Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kajian ganja untuk keperluan medis berpeluang akan bisa dilakukan di Indonesia.
Hal itu merespons adanya wacana melegalkan ganja untuk keperluan medis yang kembali mencuat.
"Kita sudah melakukan kajian nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis, morfin saja lebih keras dari ganja, tapi dipakai untuk medis," kata dia di gedung Kemenkes Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Mantan dirut Bank Mandiri ini tak merinci lebih lanjut kajian apa yang akan dilakukan. Namun nantinya, kajian akan melibatkan perguruan tinggi.
Penelitian menurutnya menjadi tahap pertama untuk mengetahui apakah ganja memang memiliki manfaat untuk keperluan medis atau tidak.
"Kalau sudah ada penelitiannya nanti bisa diproduksi untuk kasus apa. Misalnya ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, harus berdasarkan data dan fakta basisnya," ujarnya.
Baca juga: Soal Fatwa Ganja Medis, MUI Masih Tunggu Permintaan Resmi Pemerintah dan DPR
Nantinya, setelah proses kajian selesai jika hasilnya menunjukkan manfaat maka dilanjutkan dengan produksi.
"Ini bagaimana kita untuk mengkontrol fungsi penelitian dan nanti kalau sudah lulus penelitian produksinya harusnya kita jaga sesuai dengan fungsi medisnya," ujar dia.
Harus dipikirkan
Terpisah, Pengamat Sosial Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai rencana legalisasi ganja untuk kepentingan medis merupakan urgensi saat ini.
"Ya kita harus akui ganja merupakan urgensi dalam konteks kemajuan dunia medis. Artinya hal ini sudah harus dipikirkan bersama-sama sebagai sesuatu yang lazim," kata Herry Mendrofa, Rabu 29 Juni 2022.
Menurut Herry penggunaan ganja dalam dunia medis juga memerlukan kajian yang mendalam oleh Pemerintah agar potensi penyalahgunaan dapat diminimalisasi.
"Maka yang perlu adalah kajian komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, saya kira akan sangat baik menekan potensi penyalahgunaan," tutur Herry.
Selain itu Herry meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi serta melakukan studi banding terhadap negara-negara yang memberlakukan ganja dalam penanganan medis.
"Di Asia tenggara kan ada Thailand, ya mungkin Indonesia bisa studi banding kesana dan setelah itu langkah selanjutnya yakni menerbitkan regulasi yang jelas," ujar Herry.
Disamping itu, Herry mengingatkan pemerintah dalam konteks wacana legalisasi ganja dalam penanganan medis perlu juga kerjasama lintas lembaga.
"Libatkan stakeholders terkait, ada BPOM, MUI, BNN, Polisi, Kejaksaan bahkan perwakilan masyarakat lainnya tujuannya agar input informasi dan juga analisisnya jelas, terukur dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan," ucap Herry.