1. Guru sebanyak 45.000 formasi;
2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag) sebanyak 20.000 formasi;
3. Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes) sebanyak 3.000 formasi;
4. Jabatan teknis lainnya sebanyak 25.554 formasi.
PPPK Daerah
1. Guru sebanyak 758.018 formasi;
2. Fungsional selain guru sebanyak 184.239 formasi.
Baca juga: Atasi Permasalahan Latsar CPNS Papua, Kepala LAN Minta Metode dan Kurikulum Disesuaikan Peserta
Perlunya Penjelasan Transparansi Hak dan Kewajiban saat Rekrutmen
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menanggapi soal adanya ratusan CPNS 2021 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi sampai tahap akhir.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan terkait hak dan kewajiban yang akan diterima abdi negara sejak proses rekrutmen.
Mengingat permasalahan gaji menjadi salah satu faktor penyebab mundurnya ratusan CPNS 2021.
"Transparansi mengenai hak dan kewajiban perlu dijelaskan dengan transparan kepada anggota masyarakat yang akan melamar sebagai CPNS," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (30/5/2022).
"Sehingga mereka dapat mengetahui dan mempertimbangkan segala sesuatunya dan tahu persis hak dan kewajiban termasuk juga besaran gaji yang akan diterimanya sebelum mengikuti proses seleksi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Guspardi menyatakan, banyak CPNS yang mengundurkan diri sebagai abdi negara.