News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Arti Keterangan TL pada Hasil SKD CPNS 2024, Bisakah Lakukan Sanggah?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil SKD CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024. Keterangan TL pada hasil SKD CPNS 2024 berarti tidak lulus SKD CPNS dan tidak berhak mengikuti SKB. Apakah peserta bisa melakukan sanggahan?

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 202 telah diumumkan secara bertahap.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 dapat diakses melalui SSCASN masing-masing peserta atau instansi yang dilamar.

Ketika melihat pengumuman SKD CPNS 2024, peserta akan melihat kode tertentu seperti P/L, P, TL, TH, dan DIS di kolom keterangan hasil SKD.

Jika peserta melihat keterangan "TL" pada hasil SKD CPNS 2024 artinya dia tidak lulus SKD CPNS 2024.

Alasan yang paling utama adalah tidak memenuhi ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam setiap tes SKD.

Dengan demikian, peserta dengan kode TL tidak akan bisa mengikuti tahapan selanjutnya dalam seleksi CPNS yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pertanyaannya, apakah peserta yang mendapat keterangan TL bisa melakukan sanggah?

Jawabannya: tidak.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memberikan masa sanggah untuk hasil SKD CPNS 2024. BKN juga tidak menjadwalkan masa sanggah seperti pada saat pengumuman hasil administrasi.

Diketahui, masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk mengajukan sanggahan atau bantahan atas hasil seleksi. 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, mengatakan berbeda dengan pengumuman hasil administrasi, pengumuman hasil SKD CPNS 2024 tidak diikuti masa sanggah. 

Baca juga: Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan, Ini Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut SKB

"Memang tidak pernah ada sanggah hasil SKD," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Tidak adanya masa sanggah dalam seleksi CPNS 2024 tentu berbeda dengan proses seleksi CPNS 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini