News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wapres Minta MUI Beri Fatwa Pedoman Ganja Untuk Kepentingan Medis

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa ganja dilarang pemakaiannya. Terkait dengan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis, Ma'ruf meminta MUI untuk membuat fatwa.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun turun merespons soal ramainya unggahan Andien tersebut.

Dascomengatakan pihaknya membuka peluang melakukan pengkajian terkait wacana melegalkan ganja untuk kesehatan atau medis.

Ilustrasi Daun ganja (ISTIMEWA)

“Nanti kita akan coba buat kajiannya, apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Dasco.

Dasco menambahkan bahwa tanaman dengan nama ilmiah Cannabis Sativa ini memang punya khasiat untuk pengobatan atau medis. Itu berdasarkan penelitian yang dilakukan di beberapa negara.

Namun, sambung dia, Indonesia masih belum punya Undang-Undang yang memungkinkan dibolehkannya ganja digunakan untuk keperluan medis.

Baca juga: DPR Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis, BNN Menolak

“Karena di kita, di Indonesia kajiannya belum ada, penelitiannya belum ada, demikian,” ucapnya.

Dasco pun menindaklanjuti hal itu dengan menerima kunjungan Santi Warastuti, seorang ibu yang melakukan aksi memperjuangkan legalisasi ganja untuk medis saat CFD Jakarta.

Dasco mengungkapkan dirinya mendengar alasan Santi yang memperjuangkan ganja untuk pengobatan anaknya, Fika, yang mengalami Celebral Palsy.

"Saya kedatangan Bu Santi Warastuti, orang tua dari Fika yang mengalami sakit yang kemarin viral mengenai ganja medis dan didampingi oleh pengacara Mas Singgih ini yang melakukan JR di MK mengenai legalisasi ganja untuk medis," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Setelah mendengarkan aspirasi dari Santi, Dasco menyebut pihaknya akan mendorong Komisi III DPR, melakukan rapat dengar pendapat terkait legalisasi ganja untuk medis.

Sebab saat ini Komisi III DPR sedang membahas revisi UU Narkotika.

"Setelah mendengarkan apa-apa yang tadi disampaikan, maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," ujar Dasco.

Baca juga: Berencana Kaji Soal Ganja Medis, Komisi III DPR RI: tapi Bukan Legalisasi untuk Kesenangan

Sementara itu, Santi mengungkapkan penggunaan ganja diyakini bisa untuk mengatasi kejang yang diakibatkan penyakit yang diderita anaknya.

Kejang itu, lanjut Santi, menimbulkan efek yang sangat menyakitkan bagi anaknya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini