News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Nasib Komcad yang Telah Dilatih Jika Gugatan Terkait UU PSDN Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf dalam Peluncuran Buku dan Diskusi Publik bertajuk Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam perspektif politik, hukum, dan keamanan yang digelar Imparsial di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada Kamis (30/6/2022). Ia memprediksi soal nasib Komcad bila gugatan soal UU PSDN dikabulkan MK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf memprediksi nasib Komponen Cadangan (komcad) yang telah dilatih bila gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan dikabulkan MK.

Diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan menggugat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Menurut Al Araf setidaknya ada tiga implikasi normatif bila gugatan tersebut dikabulkan.

Pertama, kata dia, personel komcad hanya akan dapat dikerahkan untuk menghadapi perang atau situasi darurat perang.

Hal tersebut, kata dia, karena berdasarkan UU PSDN Komcad dapat dikerahkan juga untuk menghadapi ancaman non militer dan hibrida.

Hal tersebut disampaikannya dalam Peluncuran Buku dan Diskusi Publik bertajuk Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam perspektif politik, hukum, dan keamanan yang digelar Imparsial di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Pendidikan dan Pelatihan Komcad Angkatan Laut Diperkirakan Selesai 2 Bulan Lagi

"Karena itu (UU PSDN) bertentangan dengan konstitusi khususnya tentang asas kepastian hukum. Artinya kalaupun itu ada, pelatihan itu, itu hanya buat perang, tidak untuk yang lain. Jadi tetap berlaku," kata Al Araf.

Kedua, kata dia, tidak ada sanksi pidana bagi personel komcad yang menolak dimobilisasi.

Menurutnya, UU PSDN saat ini melanggar prinsip conscientious objection di mana warga negara atas dasar keyakinan agama dan politik boleh untuk menolak mobilisasi untuk perang.

Baca juga: Menteri Pertahanan Prabowo Ungkap Alasannya Lanjutkan Program Komcad

Ketiga, kata dia, norma terkait penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam UU PSDN tidak berlaku.

"Orang di banyak negara pengaturan komponen cadangan, wajib militer itu hanya manusia tidak terkait dengan sumber daya alam. Kalau terkait sumber daya alam akan menimbulkan konflik agraria," kata dia.

Pada prinsipnya, kata Al Araf, gugatan yang diajukan koalisi kepada MK terkait UU PSDN menghendaki agar implementasi terhadap UU PSDN ditunda dan pemerintah fokus untuk memperkuat komponen utama yakni TNI dalam hal alutista dan kesejahteraan prajurit.

Baca juga: Keberadaan Komcad TNI Dinilai Penting untuk Perkuat Sistem Pertahanan Semesta

Koalisi, kata dia, dalam gugatannya tidak menolak UU PSDN secara keseluruhan, tapi hanya menguji konstitusionalitas terhadap beberapa pasal di konstitusi yang bertentangan dan juga meminta MK memutuskan beberapa pasal tersebut konstitusional bersyarat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini