News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serius Legalkan Ganja untuk Konsumsi Medis, Ahli Sebut Komisi III DPR Bakal Surati Presiden Jokowi

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akademisi dari Universitas Syah Kuala sekaligus Ketua Pembina Yayasan Sativa Prof. Musri Musman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Syah Kuala Prof. Musri Musman mengatakan Komisi III DPR RI bakal segera menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai wacana legalisasi ganja untuk pengobatan atau medis.

Langkah tersebut dilakukan sebagai solusi jangka pendek sambil menunggu proses revisi Undang-Undang Narkotika. 

Adapun Komisi III DPR RI saat ini masih membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini katanya sesegera mungkin sebelum presiden pulang itu sudah mereka menyurati menyiapkan surat untuk presiden,” kata Musri Musman selepas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).

Ketua Pembina Yayasan Sativa ini menambahkan dalam prosesnya, perubahan aturan tersebut perlu melibatkan sejumlah pemangku kebijakan.

Musri bilang, dalam mengubah golongan peruntukkan ganja berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dituangkan dalam Permenkes.

“Tentu perlu duduk bersama untuk mengatur aturan itu sehingga tidak saling menyepak, tidak saling menyikut,” tuturnya.

Dia pun berharap agar legalisasi ganja bisa menjadi Golongan III sehingga bisa dimanfaatkan bukan hanya dalam keadaan terdesak dan pengobatan, melainkan juga untuk manfaat di kebidupan sehari-hari.

“Kita mengininkan kalau bisa ketiga, jangan dalam keadaan darurat. Jadi kita menggunakannya demikian. Apalagi kita melihat komisi narkotika PBB sudsh melegalkan itu,” katanya.

Baca juga: Perjuangkan Pengobatan Anaknya di Gedung DPR, Santi Optimis Ganja Medis di Indonesia Bisa Diterapkan

Mengutip berbagai sumber, Pasal 6 Undang-Undang memaparkan pembagian narkotika menjadi beberapa golongan.

Narkotika Golongan 1

Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika Golongan 2

Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika Golongan 3

Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini