Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (30/6/2022)
Hal tersebut dibenaekan oleh Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis.
Namun begitu, ia masih belum merinci terkait laporan yang diajukan oleh kliennya tersebut.
"Iya benar," kata Arman saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).
Adapun adanya laporan tersebut diungkap oleh Ahmad Sahroni melalui akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88.
Baca juga: Dituding Keluarkan Rp 30 Miliar untuk Bungkam Adam Deni, Begini Reaksi Anggota DPR Ahmad Sahroni
Politikus Partai NasDem itu keberatan mengenai tudingan Adam Deni yang menyebutkan dia membungkam sejumlah pihak.
Adapun dia melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi di akun instagramnya tersebut. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulis Sahroni dalam unggahan akun instagram pribadinya, Jumat (1/7/2022).
Sahroni melaporkan Adam Deni atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Ia menyatakan bahwa Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," tukas Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Usai pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengungkapkan Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022).
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" jelasnya lagi.
Dalam kasus ini Adam Deni tak sendiri, ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.
Mengenai ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.