TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri serta pensiunan mulai 1 Juli 2022.
Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pencairan gaji ke-13 juga bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang dimaksudkan untuk membantu pendanaan pendidikan.
"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru," ungkap Menkeu Sri Mulyani pada konferensi pers, Selasa (28/06/2022).
Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Pencairan Menurut PT TASPEN
Besaran Gaji ke-13
Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan?
Mengutip situs resmi Kemenkeu, besaran gaji ke-13 yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Ada pula 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN."
"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan."
"Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucapnya.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun
Anggaran
Masih dalam konferensi pers yang sama, Menkeu Sri Mulyani membeberkan total anggaran yang telah disiapkan untuk pencarian gaji ke-13.
Total gaji ke-13 yaitu Rp35,5 triliun, dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.
Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun yang berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Adapun total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan seputar gaji ke-13 ASN/pensiunan berdasarkan Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan nomor ND-189/PB/2022:
- Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022
- Untuk ASN Daerah, mekanisme penyalurannya mengikuti Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing
- SPM Gaji ke-13 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022
- KPPN dapat menambah jam layanan maupun membuka layanan khusus untuk percepatan penyelesaian pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)