News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Provinsi Baru di Papua, Anggota Komisi II DPR Sarankan Presiden Keluarkan Perppu Soal Pemilu 2024

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II DPR akan segera membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu soal pentingnya memasukan daerah pemilihan baru.

Yakni, soal alokasi kursi untuk 3 privinsi baru di Papua dan di wilayah otorita IKN Nusantara di Kalimantan.

"Kendati demikian, kami menyadari penting untuk di akokodir pada Pemilu 2024," kata Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda kepada Tribunnews, Minggu (3/7/2022).

Rifqi mengatakan, Komisi II DPR akan segera membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

Termasuk, kata Rifqi, pihaknya membuka opsi jika presiden mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait tentang persoalan itu.

Baca juga: Revisi Regulasi Pemilu Perlu Dilakukan Imbas Pembentukan 3 DOB di Papua

Rifqi juga mengatakan, bahwa pembahasan pemilu di 3 provinsi baru dan IKN Nusantara akan lebih cepat dibahas jika Presiden keluarkan Perppu.

"Karena Perppu itu kami anggap cukup urgent untuk dikeluarkan terkait dengan metigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU pemilu dan UU pilkada," ujarnya.

"Untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan umum pada 2024 yang akan datang," lanjut dia.

Ia menjelaskan, bahwa Komisi II DPR memandang sangat penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.

Baca juga: MPR Harap Pemekaran Papua Kian Kokohkan Bumi Cenderawasih di Tanah NKRI  

Rifqi mengatakan, Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan Pemilu dan Pilkada.

"Dapil, jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota kKPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penangan Pemilu dan Pilkada yang terkodifikasi dan lain-lain," jelasnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

Pengesahan 3 UU Provinsi baru Papua dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Apa Alasan Pemekaran Provinsi Papua Menjadi Tiga Provinsi Baru?

UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Puan menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucapnya.

Puan memastikan, DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB.

Salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.

Mantan Menko PMK itu pun menyoroti soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum. Puan mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah Dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut,” jelas cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten. Sembilan kabupaten tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.

“Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini