TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan pegiat media sosial Adam Deni dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, masih berlanjut.
Terbaru, Ahmad Sahroni justru kembali melaporkan Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik.
Adapun laporan tersebut buntut tuduhan Adam Deni terkait uang pembungkaman senilai Rp 30 miliar.
Kronologi adanya laporan kedua ini bermula dari ucapan Adam Deni yang tidak puas atas vonisnya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/6/2022), Adam Deni resmi dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis ini terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
Baca juga: Adam Deni Vs Ahmad Sahroni Jilid II: Baru Divonis Hakim Kini Dilaporkan Lagi ke Polisi, Terkait Apa?
Merasa tak terima, Adam menyebut Sahroni menghabiskan dana Rp30 miliar untuk untuk menyuap sejumlah pihak agar menahannya.
Lantaran menurutnya, proses penangkapan dirinya berlangsung cukup cepat.
Terlebih lagi tuntutannya pun dinilai cukup tinggi.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?"
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."
"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" ucap Adam dilansir Tribunnews, Sabtu (2/7/2022).
Dilaporkan Ahmad Sahroni Kedua Kalinya
Diwartakan Tribunnews, buntut dari tudingan soal suap Rp30 miliar, Ahmad Sahroni akhirnya kembali melaporkan Adam Deni ke pihak berwajib.