Ahmad Sahroni melaporkan Adam ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 Juni 2022.
Lewat postingan di Instagram pribadinya, ia mengunggah bukti surat tanda terima laporan kepolisian.
Ia kembali melaporkan Adam Deni terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan menyebarkan berita bohong.
Ia menyatakan, Adam Deni melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam,"
"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," tulis Ahmad Sahroni, Jumat (1/7/2022).
Dalam postingan selanjutnya, Ahmad Sahroni menyatakan diri, siap menghadapi kasus ini.
Terlebih untuk mendapatkan kebenaran.
"Akan saya hadapi dengan cara-cara saya, akan saya lakukan dengan cara-cara saya. Itulah arti dari makna proses untuk mendapatkan kebenaran yang sesuai landasan hukum yang berlaku."
"Hukum adalah dasar untuk mendapatkan kecerahan atas kebingungan orang berkata-kata. Hukum adalah sebagai pedoman untuk mendapatkan artian kata-kata yang di sampaikan," tulis Ahmad Sahroni, Sabtu (2/7/2022).
Polri Tindak Lanjuti Laporan Ahmad Sahroni
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyampaikan laporan terkait pencemaran nama baik itu bakal ditindak lanjuti.
Adapun Polri masih melakukan proses pengkajian internal.
"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (2/7/2022).
"Masih dalam pengkajian," jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Mohammad Alivio Mubarak Junior/Igman Ibrahim)