Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi.
Undangan diberikan sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan.
Tapi, fenomena belakangan, jatah haji ini nyatanya malah diperjualbelikan.
Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
“kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.
Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.
Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.
Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.
Baca juga: 240 Jemaah Haji Indonesia akan Jalani Safari Wukuf atau Berwukuf di Dalam Ambulans/Kendaraan
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," tandasnya.
Jemaah diimbau fokus jaga stamina
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengimbau kepada jemaah haji Indonesia untuk fokus menjaga staminanya menjelang puncak haji 2022.
Sebagaimana diketahui, puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) dimulai pada 9 Dzulhijjah atau Jumat (8/7/2022) mendatang.