Sementara itu, Agus juga menyampaikan bahwa mengenai pencemaran polusi udara. DLHK Provinsi Banten sampai saat ini selalu melakukan pemantauan kualitas udara, pengendalian, sosialisasi dan pengawasan di setiap kabupaten kota.
"Kita bersama-sama dengan kementerian melakukan program peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, serta menggalangkan untuk melakukan gerakan penanaman pohon dan lain sebagainya," ujar Agus.
20 Juta Kendaraan
Kendaraan bermotor juga dijadikan biang kerok buruknya kualitas udara di ibu kota. Hal ini memang sesuai faktanya, karena jumlah kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya setiap harinya terus bertambah dan hal ini pun berdampak pada pencemaran udara di DKI Jakarta.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sepanjang tahun 2021 sampai 2022 ini sudah sekira 20 juta kendaraan baru terdaftar di kantornya. Namun untuk jumlah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), Sambodo perlu meminta data ke anggotanya.
"Karena itu berkaitan dengan data jadi saya harus hitung dulu, nanti saya carikan," ujar Sambodo, Senin(27/6).
Meski bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, Polda Metro Jaya tidak menyediakan jasa uji emisi kepada mobil yang ada di wilayahnya.
Menurutnya uji emisi itu dilakukan oleh bengkel-bengkel yang di Jakarta dan juga sering mengadakan bersama Dinas Perhubungan DKI.
Baca juga: Studi: Polusi Sebabkan 9 Juta Orang Meninggal per Tahun
"Kewajiban uji emisi ini kan belum diterapkan, kenapa? Karena jumlah bengkel uji emisi tidak sebanding dengan kendaraan," tuturnya.
Jika semua kendaraan ini diwajibkan untuk uji emisi, maka akan menimbulkan antrean di seluruh bengkel yang ada di Jakarta. Kemudian, kendaraan yang dilakukan uji emisi adalah ketika kadar gas yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor di atas ambang wajar.
"Bukan karena tidak membawa kartu uji emisi, karena yang wajib dibawa saat berkendara hanya STNK dan SIM," ucap Sambodo.
Jika ingin ada aturan uji emisi, maka pihaknya melakukan di jalan misalnya kandungan gas yang diketahui melebihi batas wajar maka ditilang. Tapi sejauh ini, aturan tersebut belum diberlakukan oleh Korlantas Polri ataupun jajaran Polda Metro Jaya. "Kalau itu berlakukan akan kami laksanakan (menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi)," terang mantan Kapolres Banjar tersebut.
Harus Agresif
Animo pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi di Ibu Kota menurun. Penyebab utamanya karena sanksi tilang bagi kendaraan yang belum diuji emisi diundur Kepolisian sejak 13 November 2021 lalu, sampai jumlah tempat uji emisi memadai.