TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta penundaan pelantikan Mayjen Achmad Marzuki.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dijadwalkan melantik Mayjen Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada Selasa (5/7/2022), pukul 16.00 WIB, hari ini.
Namun, pelantikan Mayjen Achmad Marzuki hari ini batal dan ditunda besok, Rabu (6/7/2022) di Aceh.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Stafsus Tito, Kastorius Sinaga.
"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, besok, kata Kasto dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh: Dilantik Rabu hingga Pensiun Dini dari TNI
Fakta-fakta Penundaan Pelantikan Mayjen Achmad Marzuki
1. Rencana Awal, Pelantikan Dilaksanakan di Gedung Kemendagri
Awalnya Mayjen Achmad Marzuki akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada Selasa (5/7/2022), hari ini.
Pelantikan tersebut rencananya akan diadakan di gedung Kemendagri.
Sementara itu, Stafsus Tito, Kastorius Sinaga membenarkan mengenai undangan pelantikan tersebut.
"Benar undangan itu. Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres untuk menjadi Pj Gubernur Aceh adalah Bapak Achmad Marzuki," jelas Kasto.
Namun tempat pelantikan berubah menjadi di gedung DPR Aceh.
2. Mayjen Achmad Marzuki Dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa
Kasto juga menjelaskan Achmad Marzuki telah dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin (4/7/2022), kemarin.
"Beliau kemarin siang telah dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," tutur Kasto.