News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Fakta-fakta Penundaan Pelantikan Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayjen TNI Achmad Marzuki yang kini ditunjuk jadi Pj Gubernu Aceh. Sempat ditunda, Pelantikan Mayjen Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh akan dilaksanakan Rabu (6/7/2022), berikut fakta-faktanya.

3. Terdapat Tiga Daftar Nama Calon Pejabat Gubernur Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebelumnya telah mengusulkan tiga daftar nama calon Pejabat Gubernur Aceh.

Ketiga nama calon tersebut di antaranya, Indra Iskandar, Safrizal ZA, dan Mayjen TNI Achmad Marzuki

4. Achmad Marzuki Telah Diberhentikan dari TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki.

Andika mengatakan telah menadatangani surat tersebut sejak 1 Juli 2022.

“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Kemudian surat usulan pemberhentian telah dikirim kepada Presiden Joko Widodo.

“Surat usulan tersebut saya tujukan (dikirim) kepada Presiden RI,” imbuhnya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, sebelumnya mengtakan bahwa Marzuki telah pensiun dini empat hari lalu.

“Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu,” kata Dudung.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini