TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta naik menjadi level 2 mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Penetapan PPKM Level 2 tersebut mengakibatkan sejumlah sektor mengubah kebijakan kedatangan karyawan kantor, satu di antaranya adalah work from office (WFO).
Lalu sektor mana saja yang diizinkan WFO 100 Persen di wilayah PPKM Level 2?
Baca juga: Pakar Epidemiologi Nilai PPKM Level 2 Sebagai Payung Strategi Pengendalian Covid-19
Sektor yang diizinkan WFO 100 persen di wilayah PPKM Level 2 adalah sektor kritikal di antaranya:
1. Kesehatan
"Sektor kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen," aturan yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022.
2. Ketertiban dan keamanan
"Sektor ketertiban dan keamanan dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian".
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
7. Pupuk dan petrokimia;
8. Semen dan bahan bangunan;