9. Obyek vital nasional;
10. Proyek strategis nasional;
11. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);
12. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
"Untuk penanganan bencana hingga utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat".
Baca juga: Sebaran 2.577 Kasus Covid-19 per 5 Juli 2022: DKI Jakarta Terbanyak, Sumbang 1.276 Kasus
Selain itu, untuk sektor energi hingga utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk sektor lainnya dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 hingga 75 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Jabodetabek
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan,
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
(Tribunnews.com/Farrah Putri)