Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi La Bui Min ke Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
La Bui Min merupakan penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana, Selasa (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Ali mengatakan Lai Bui Min akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
Merujuk pada dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min selaku Direktur Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 M dan Peras PNS Rp 7 M
Suap sebagai fee karena Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min seluas 14.339 meter persegi di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya untuk Pembangunan Polder 202 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Lahan itu untuk pembangunan Polder 202 Pemkot Bekasi.
Diyakini Lai Bui Min dan Rahmat Effendi sudah bersepakat soal lahan itu agar keduanya mendapat untung.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan Negeri Bandung
Dari total Rp 4,1 miliar yang diberikan, Rahmat Effendi menerima Rp 3.500.000.000.
Sementara sisanya diberikan kepada Jumhana Luthfi Amin (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi) senilai Rp400.000.000, dan Chairohman J Putro (Ketua DPRD Kota Bekasi) senilai Rp200.000.000.
Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
Dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Lai Bui Min pernah diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/6/2022).
Ali Fikri saat itu tidak menjelaskan keterkaitan Lai Bui Min dalam perkara tersebut.